Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Melalui Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal Transmigrasi lakukan sosialisasi via zoom meeting dengan melibatkan unsur Bumdes, Desa, Serta pelaku Ekonomi Desa lengkap dengan Pendamping Desa (Rabu, 2/6)
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdesa dan Bumdesma khususnya pasal 8 ayat 1 yang menerangkan tentang badan hukum kelembagaan Bumdesa dan Bumdesa Bersama.
Menyikapi hal tersebut, Bumdesa Al Hikmah Desa Harapan Baru dan Bumdes Betuah Barokah Desa Bathin Betuah mengadakan diskusi pasca-zoom meeting di aula Bumdes Betuah Barokah di Desa Bathin Betuah. Dihadiri oleh Dirut Bumdesa Al Hikmah, Sukir; Dirut Bumdesa Betuah Barokah, Hermilah; Jajaran Pengelola Bumdesa, Pendamping Desa Ekonomi Harapan Baru, Adriyus S.IP; Pendamping Desa Ekonomi Selamat S.Sos.
Pengelolaan mengalami beberapa kendala menurut Sukir, dirut Al Hikmah ini menyampaikan aspirasinya untuk peningkatan kapasitas pengelola dan pelaku Bumdes agar apapun regulasi yang perlu diperbaiki akan bisa langsung dipahami, "SDM yang sangat butuh ada peningkatan kapasitasnya melalui program bimtek" harapnya. Selain SDM harap Dirut Sukir menambahan penyertaan modal juga sangat diperlukan, "kalau bisa menerima banyak penyertaan modal yang akan datang, apa lagi jika dikelola dalam Bumdesa Bersama" harapnya.
Senada dengan Direktur Betuah Barokah Hermilah menyampaikan "dalam masa transisi pengelolaannya bisa ditambah kualitas dan anggarannya dalam perbaikan kondisi ekonomi" harapnya.